Penerbitan Akta Perceraian

No. SK: 074/SET-DUKCAPIL/II/2022

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap
  2. Kutipan akta perkawinan

  1. Pemohon membawa Persyaratan ke loket Pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi Berkas Permohonan
  3. Pemohon menerima Bukti Berkas masuk/tanda untuk pengambilan Akta Perceraian jika sudah selesai
  4. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
  5. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau Kepala Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;

1 – 3 Jam

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

Kotak  Saran dan kotak Pengaduan di Loket Pelayanan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"