Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

No. SK: D.2/141/2023

  • Persyaratan
    1. Permohonan
    2. KTP
    3. Kartu Keluarga (KK)
    4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  • Mekanisme Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas
    2. Petugas menerima berkas permohonan dan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratannya, apabila berkas tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon
    3. Petugas melakukan pengecekan melalui aplikasi SIKS-NG
    4. JIka terdaftar, Surat Keterangan Terdaftar DTKS akan diproses dan ditandatangani oleh Kepala Dinas untuk diserahkan kepada pemohon

Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini memiliki jangka waktu penyelesaian selama 30 (tiga puluh) menit

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan dan Lampirannya, Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

1. Resepsionis

2. Kotak Saran

3. SMS di Nomor 0812-5025-5025

4. E-mail sospmd@sukamara.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-5025-5025 / sospmd@sukamarakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"