Kutipan Akta Kelahiran Tanpa Asal Usul

No. SK: 470/59/DUKCAPIL-BLG/TAHUN 2024

  1. Mengisi formulir F-2.01
  2. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum
  3. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah
  4. Fotokopi KK
  5. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya
  6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor dua

  • Layanan secara daring
    1. Melalui Aplikasi Galuh Sanggam
    2. Menyiapkan berkas lengkap
    3. Verifikasi berkas oleh petugas Disdukcapil
    4. Dokumen diterima dalam bentuk pdf
  • Layanan tatap muka di Disdukcapil
    1. Membawa berkas lengkap
    2. Mengambil antrean
    3. Menyerahkan berkas kepada petugas layanan
    4. Verifikasi berkas oleh petugas
    5. Menerima dokumen

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

OMBUDSMAN

  • Telp. 137
  •  SMS/WhatsAppas 0821-3737-3737

 LAPOR

  •  Lapor.go.id

 DISDUKCAPIL 

  • Website, facebook, instagram, email Disdukcapil Kabupaten Balangan
  •  Aplikasi Galuh Sanggam

 Layanan online 

  •  http://disdukcapil.balangankab.go.id/online/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan Akta Kelahiran Tanpa Asal Usul"