Standar Pelayanan Informasi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

No. SK: D.1/140/2023

  • Persyaratan
    1. KTP
    2. Kartu Keluarga (KK)
    3. Kartu KKS

  • Mekanisme Standar Pelayanan Informasi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
    1. Pemohon atau Pendamping Sosial menyampaikan keperluan atau kendala beserta menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan
    2. Petugas menerima berkas persyaratan dan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratannya, apabila berkas tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon
    3. Operator SIKS-NG kabupaten mengecek data pemohon melalui aplikasi SIKS-NG apakah pemohon termasuk dalam bantuan sosial PKH atau BPNT
    4. Apabila masuk maka petugas akan membantu memberikan layanan informasi terkait data atau keluhan dan permasalahan KKS, saldo 0, gagal transaksi, dll
    5. Apabila belum masuk maka akan diusulkan sebagai penerima bantuan
    6. Petugas menyampaikan informasi dan hal-hal tindak lanjut terkait permohonan dan pengaduan

Standar Pelayanan Informasi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini memiliki jangka waktu penyelesaian selama 60 (enam puluh) menit

Tidak dipungut biaya

Informasi Terkait Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

1. Resepsionis

2. Kotak Saran

3. SMS di Nomor 0812-5025-5025

4. E-mail sospmd@sukamara.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-5025-5025 / sospmd@sukamarakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Informasi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)"