Penerbitan Surat Keterangan Pengujian Kesehatan

No. SK: HK.02.02/C.X.2/559/2024

  1. Identitas pemohon (KTP/passpor)
  2. Pemohon wajib datang di lokasi pelayanan

  1. Pengguna layanan mendatangi kantor induk atau wilayah kerja BKK Semarang
  2. Pengguna layanan menghampiri meja pendaftaran untuk mendaftar dan menyampaikan keperluannya
  3. Setelah proses administrasi selesai, pengguna layanan akan mendapatkan nomor antrean
  4. Pengguna layanan (sesuai nomor antrean) dipanggil dan diarahkan petugas untuk memasuki ruang pemeriksaan
  5. Dokter memeriksa kesehatan, seperti mengukur berat badan, tinggi badan, suhu badan, tekanan darah, memeriksa kesehatan mata, telinga, menanyakan keluhan riwayat penyakit, dan memeriksa hasil pemeriksaan laboratorium jika ada
  6. Dokter membuat diagnosis dan menginput hasil pemeriksaan ke aplikasi Sinkarkes
  7. Dokter/petugas administrasi mencetak Surat Keterangan Pengujian Kesehatan
  8. Dokter menandatangani Surat Keterangan Pengujian Kesehatan
  9. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pengujian Kesehatan kepada pengguna jasa

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengujian Kesehatan

  1. Nomor Telepon BKK Kelas I Semarang : (024) 76671015/76671016
  2. Nomor WA Center BKK Kelas I Semarang : 082137120011
  3. Email BKK Kelas I Semarang : kkpsmg@gmail.com
  4. Instagram BKK Kelas I Semarang : @balaikarkessemarang
  5. Website BKK Kelas I Semarang : kespelsemarang.id
  6. SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pengujian Kesehatan"