No. SK: C.3/139/2023
Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Hibah Kepada Lembaga/Organisasi Sosial ini
memiliki jangka waktu penyelesaian selama 30 (tiga puluh) hari
Tidak dipungut biaya
Data dan Lampirannya, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Tanda Terima, Foto Penyerahan, Berita Acara
1. Resepsionis
2. Kotak Saran
3. SMS di Nomor 0812-5025-5025
4. E-mail sospmd@sukamara.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store