Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Hibah Kepada Lembaga/Organisasi Sosial

No. SK: C.3/139/2023

  • Persyaratan
    1. Surat permohonan bantuan hibah
    2. Lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia
    3. Penggunaan hibah uang memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan berupa uang
    4. Dokumentasi pemberian/pembentuk
    5. SK pengurus
    6. NPWP lembaga atau organisasi
    7. Rekening Bank Kalteng KTP pengurus
    8. KTP pengurus

  • Mekanisme Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Hibah Kepada Lembaga/Organisasi Sosial
    1. Organisasi/Lembaga (pemohon) menyerahkan proposal permohonan beserta surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati, kemudian Bupati memberikan disposisi kepada DINSOS PMD untuk memverifikasi proposal permohonan
    2. Petugas menerima berkas persyaratan dan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratannya, apabila berkas tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon
    3. Petugas membuat uandangan untuk tim verifikasi permohonan hibah
    4. Tim melakukan verifikasi proposal dan menandatangani hasil verifikasi proposal
    5. Petugas untuk membuat pencairan dana
    6. Pencairan dana hibah dari rekening DINSOS PMD
    7. Pemohon menerima dana hibah
    8. Pemohon menyerahkan laporan pertanggungjawaban paling lambat 1 bulan setelah kegiatan selesai

Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Hibah Kepada Lembaga/Organisasi Sosial ini memiliki jangka waktu penyelesaian selama 30 (tiga puluh) hari

Tidak dipungut biaya

Data dan Lampirannya, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Tanda Terima, Foto Penyerahan, Berita Acara

1. Resepsionis

2. Kotak Saran

3. SMS di Nomor 0812-5025-5025

4. E-mail sospmd@sukamara.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-5025-5025 / sospmd@sukamarakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Hibah Kepada Lembaga/Organisasi Sosial"