Layanan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Tender/Seleksi

  1. Surat/Nota Dinas Permohonan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Tender/Seleksi
  2. Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK)
  3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
  4. Rancangan Kontrak

  1. PPK menyampaikan permohonan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui tender/seleksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan tembusan Kepala UKPBJ dengan melampirkan Dokumen Persiapan Pengadaan yang telah ditetapkan.
  2. Arsiparis UKPBJ menerima Surat Permohonan beserta Dokumen Persiapan Pengadaan, dan menyampaikannya kepada Kepala UKPBJ.
  3. Kepala UKPBJ mendelegasikan Paket Pekerjaan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.
  4. Pokja Pemilihan melaksanakan Persiapan Pemilihan Penyedia (PPK dan Pokja Pemilihan melakukan reviu Dokumen Persiapan Pengadaan, Pokja Pemilihan menentukan metode dan jadwal Pemilihan Penyedia dan menyusun Dokumen Pemilihan Penyedia.
  5. Pokja Pemilihan mengumumkan pelaksanaan Tender/Seleksi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
  6. Poka Pemilihan melaksanakan Pemberian Penjelasan pada peserta Tender/Seleksi
  7. Pokja Pemilihan melaksanakan Pembukaan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Penyedia
  8. Pokja Pemilihan melaksanakan Pembuktian Kualifikasi
  9. Pokja Pemilihan melaksanakan Penetapan dan Pengumuman Pemenang
  10. Pokja Pemilihan melaksanakan masa sanggah
  11. Pokja Pemilihan menyampaikan Laporan Hasil Pemilihan Penyedia kepada PPK, dengan tembusan Kepala UKPBJ
  12. PPK mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) apabila menyetujui penetapan pemenang peserta Tender

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemilihan Penyedia dari LPSE

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau tertulis melalui surat ke alamat :

Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

 Jl. Angkasa Blok B. 15 No.Kav 2-3, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10610

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Tender/Seleksi"