Keterangan Rencana Kota (KRK)

  1. Formulir Permohonan KRK
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk pemilik/pemohon
  3. Surat Kuasa penunjukan batas dan/atau pengurusan KRK apabila dikuasakan dengan dibuktikan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk
  4. Copy akta pendirian dan/atau perubahannya dan telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum
  5. Copy tanda bukti kepemilikan berupa sertifikat hak atas tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau fotokopi bukti penguasaan atas tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang antara lain petok/letter C, girik, akta jual beli atau bukti status penguasaan tanah lainnya yang dilengkapi dengan sketsa yang ditandatangani pemohon dengan mengetahui Lurah dan/atau peta bidang yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional
  6. Rekom DPBT untuk surat tanah IPT (apabila terdapat perubahan peruntukan lahan dan/atau penggunaan bangunan dan/atau luas tanah dengan SKRK yang dimiliki)
  7. Gambar sketsa persil baik ukuran maupun luasan yang ditandatangani oleh pemohon
  8. Foto bangunan/lokasi bangunan

8 Jam 30 Menit (Pada hari dan jam kerja)

Tidak dipungut biaya

KRK ( Keterangan Rencana Kota ) Rumah Tinggal Sederhana

Instagram  : @kelurahankejawanputihtambak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sswalfa.surabaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Rencana Kota (KRK)"