Registrasi Izin Operasional Lembaga Pendidikan/Keagamaan

  1. Surat Keterangan dari Kepala Desa
  2. Akta Pendirian
  3. Fotocopy KTP Pimpinan

Final di Kecamatan

Tidak dipungut biaya

Suart terregistrasi

Pengaduan ditangani secara langsung dan diselesaikan secepatnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wa 085211368280

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Izin Operasional Lembaga Pendidikan/Keagamaan"