Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan

  1. Petugas menemukan adanya gangguan PGOT
  2. Laporan masyarakat langsung ke kentor
  3. Laporan kejadian melalui telepon
  4. Melaksanakan penanganan PGOT

1 hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan PGOT

1.Media langsungatau tatap muka dengan petugas penagduan

2. Email ; satpolpp@bangkalankab.go.id

3.media sosial Intagram : satpolpp_kabbangkalan

4.SP4N lapor : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

188.4/1594/KKD/433.123/2022

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan"