Sosialisasi Peraturan terkait Kelompok Tani Hutan

No. SK: 00.8.3.2/135/ktps/sdb-i/2024

  1. Adanya peningkatan perbaikan pelayanan
  2. Memberi manfaat bagi seluruh pelayanan
  3. Dapat diaplikasikan sesuai kebutuhan dan permintaan
  4. Berkelanjutan

  1. Koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan sosialisasi
  2. Pembuatan rencana kegiatan sosialisasi
  3. Penyusunan panitia pelaksana
  4. Penunjukan narasumber
  5. Penyiapan materi
  6. Pelaksanaan kegiatan

Disesuaikan dengan keperluan

Tidak dipungut biaya

Kegiatan sosialisasi dan atau diskusi

email : belayankphp@gmail;.com

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Sub DAS Belayan Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat,Jl. APT. Pranoto No. 84 Tenggarong, Telp. (0541) 6722414


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sosialisasi Peraturan terkait Kelompok Tani Hutan"