Standar Pelayanan Penerbitan Izin Rekomendasi Pengumpulan Uang Atau Barang (PUB)

No. SK: C.2/138/2023

  • Persyaratan
    1. Akta pendirian dan susunan pengurus
    2. Kegiatan sosial terakhir yang telah dilaksanakan
    3. Permohonan kepada Bupati Sukamara c.q Kepala Dinas Sosial PMD

  • Mekanisme Standar Pelayanan Penerbitan Izin Rekomendasi Pengumpulan Uang Atau Barang (PUB)
    1. Kepala Dinas memerintahkan (melalui disposisi) kepada bidang teknis untuk melakukan verifikasi
    2. Bidang terkait melakukan verifikasi
    3. Bidang terkait membuat hasil verifikasi dan menyampaikan kepada Kepala Dinas
    4. Pemohon menerima dokumen rekomendasi

Standar Pelayanan Penerbitan Izin Rekomendasi Pengumpulan Uang Atau Barang (PUB) ini memiliki jangka waktu penyelesaian selama 3 (tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Daftar Penyumbang, Dokumentasi

1. Resepsionis

2. Kotak Saran

3. SMS di Nomor 0812-5025-5025

4. E-mail sospmd@sukamara.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-5025-5025 / sospmd@sukamarakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Izin Rekomendasi Pengumpulan Uang Atau Barang (PUB)"