KB, Catin dan Kespro

No. SK: B/440/002/PKM.Sti-TU.4/I/2023

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien catin membawa surat pengantar dari KUA
  3. Pasien Kespro dan Calon akseptor KB membawa KTP/KK
  4. Akseptor KB membawa kartu KB

  1. Pasien datang dan mengambil nomor antrian
  2. Petugas melakukan pendaftaran terhadap pasien sesuai antrian
  3. Petugas mengarahkan pasien untuk masuk ke Ruang pelayanan KB, Catin dan Kespro
  4. Petugas ruang pelayanan KB, catin dan Kespro memanggil pasien sesuai dengan nomer urut.
  5. Petugas melakukan kajian terhadap pasien sesuai dengan SOAP dan ditulis lengkap ke dalam rekam medis
  6. Petugas memberikan sesuai kebutuhan
  7. Pelayanan KB: a. Petugas melakukan informed consent b. Petugas memberikan pelayanan kontrasepsi dan KIE sesuai kebutuhan c. Petugas memberitahukan tanggal kunjungan ulang
  8. Pelayanan Catin: a. Petugas merujuk catin ke laboratorium untuk pemeriksaan penunjang. b. Petugas menerima hasil pemeriksaan laboratorium. c. Petugas memberikan KIE tentang hasil kajian dan pemeriksaan laboratorium d. Petugas memberikan imunisasi TT e. Petugas memberikan surat keterangan dan kartu imunisasi TT f. Petugas memberikan resep obat jika diperlukan
  9. Pelayanan Kespro: a. Petugas memberikan pelayanan kespro sesuai kebutuhan (IVA/ Sadanis/ KIE/ Rujukan) b. Petugas menjelaskan hasil pemeriksaan memberikan kartu hasil pemeriksaan c. Petugas memberikan resep obat jika diperlukan
  10. Petugas memberikan rujukan internal ke unit lain jika diperlukan.

  1. PIL KB 5 menit
  2. Suntik Kb 3 Bulan 5-10 menit
  3. Pemasangan Kb Implant 10-15 menit
  4. Pelepasan Kb Implant 15-20 menit
  5. Pemasangan IUD 15-20 menit
  6. Pelepasan IUD 10-15 menit
  7. Pelayanan Catin 15-20 menit
  8. Pemeriksaan IVA 10 menit
  9. Pemeriksaan Sadanis 5 menit

  1. Pasien KIS/BPJS dan KTP/SKTM Tanah Bumbu gratis
  2. Pasien Umum tarif sesuai dengan Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Kontrasepsi, Imunisasi TT bagi catin, Pemeriksaan Kespro, Konseling, Surat keterangan, Surat Rujukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store