Pelayanan Aktivasi User ID Penyedia

  1. Formulir Keikutsertaan Bermaterai Rp. 10.000;
  2. Formulir pendaftaran Isian Penyedia
  3. Surat kuasa bermaterai Rp.10.000, apabila diwakilkan
  4. Surat penunjukan Administrator
  5. Foto copy dokumen company profil rangkap 1 BADAN USAHA ( SKT DAN PKP, KTP,NPWP,SIUP / NIB,SIUJK (badan usaha konstruksi),TDP / NIB,Akta pendirian dan Akta Perubahan,AHU,Domisili.
  6. Penyedia Perorangan ( KTP,NPWP,IJAZAH S1/D4,Sertifikat Keahlian,Domisili.

  • Prosedur
    1. Pemohon mendaftar online : https://lpse.bangkalankab.go.id/eproc4/
    2. Pemohon mengisi klik link pendaftaran pada email badan usaha / perorangan
    3. Pemohon datang membawa berkas
    4. Petugas meneliti kelengkapan berkas
    5. Setelah berkas lengkap dan benar, petugas mengaktivasi user id
    6. Petugas mengarsipkan berkas dan membuat surat balasan / menginformasikan bahwa user id telah aktif
    7. Petugas membantu pemohon proses aktifasi / agregasi data nasional dan SIKAP

15-30 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Aktivasi User id Penyedia / Vendor

-   Email : baglpbj@bangkalankab.go.id

-LPSE support : https://lpse-support.lkpp.go.id PIC / WA : 085257119957
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Aktivasi User ID Penyedia"