Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  1. Formulir Permohonan PBG
  2. Copyfile KRK/Rencana Tapak/KKPR dan/atau IMB atau PBG beserta lampiran gambar IMB atau PBG
  3. Copyfile KTP Pemohon dan/atau pemilik tanah atau fotokopi akta pendirian badan hukum dan/atau perubahannya
  4. Surat kuasa dengan dilampiri fotokopi KTP penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan
  5. Copyfile tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah antara lain sertifikat hak atas tanah, akte jual beli, girik, petuk dan/atau bukti kepemilikan tanah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang dapat dilengkapi dengan bukti peralihan hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah dan surat persetujuan dari pemilik tanah apabila nama pemilik dalam bukti kepemilikan tanah berbeda dengan nama pemohon
  6. Surat pernyataan pertanggungjawaban pendirian bangunan
  7. Foto lokasi persil / bangunan yang diajukan PBG
  8. Copyfile rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran, apabila bangunan yang dimohonkan merupakan bangunan cagar budaya atau berada di kawasan cagar budaya
  9. Gambar rencana teknis yang telah ditandatangani oleh TABG berupa softcopy, terdiri dari gambar situasi dan denah

2 Hari Kerja ( Pada Hari danJam Kerja ) 

Biaya Retribusi berdasarkan rumus luasan dari bangunan tersebut

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Instagram :  @kelurahankejawanputihtambak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sswalfa.surabaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"