Fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH)

No. SK: 00.8.3.2/135/ktps/sdb-i/2024

  1. Minimal anggota 15 orang
  2. Berdomisili dalam 1 (satu) wilayah administrasi desa/kelurahan dan dibuktikan dengan KTP
  3. Melakukan Kegiatan di bidan kehutanan

  1. Pertemuan musyawarah untuk membahas potensi masyarakat yang dapat dikembangkan dalam suatu kelompok
  2. Pembentukan KTH untuk bermusyawarah menentukan nama KTH, pengurus KTH dan pembentukan struktur organisasi KTH
  3. Pembuatan Berita Acara Pembentukan KTH
  4. Pembuatan surat permohonan penetapan KTH kepada Kepala Desa/Lurah
  5. Penerbitan SK dari desa
  6. Pembuatan surat permohonan registrasi kepada Dinas Kehutanan
  7. Registrasi KTH
  8. Penerbitan nomor registrasi KTH dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur

Disesuaikan dengan keperluan

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Pembentukan KTH

email : belayankphp@gmail;.com

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Sub DAS Belayan Jl. APT. Pranoto No. 84 Tenggarong, Telp. (0541) 6722414

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH)"