Pelayanan USG

No. SK: 440.1/090/KEP/2023

  1. Rekam medis dari pendaftaran

  1. Petugas di poli memanggil pasien sesuai dengan urutan antrian
  2. Petugas di poli mencocokkan identitas pasien dengan rekam medik, Jika ada ketidaksesuaian data, petugas mengkonfirmasi dengan unit pendaftaran
  3. Petugas pelayanan USG melakukan anamnesa dan pemeriksaan TTV
  4. Petugas mengarahkan pasien ke tempat tidur pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan USG
  5. Petugas mengarahkan pasien ke laboratorium dengan memberikan rujukan internal (jika diperlukan) dan meresepkan obat ke farmasi
  6. Petugas mencatat hasil pemeriksaan dalam rekam medis dan Buku Periksa Hamil (Buku Pink)

10 s.d. 20 menit


1  Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Perda Tarif

2  Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pelayanan USG

Whatsapp : 0815 7585 4107

2  Email : kutowinangunpuskesmas@gmail.com

3  Instagram : @puskesmaskutowinangun

4  Telepon : (0287) 661101

5  Kotak saran

6  Langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN