Surat Penetapan Pokdarwis

No. SK: B/800/513/V/2024

  1. Surat Permohonan Penetapan Pokdarwis dari Kantor Kelurahan setempat dan diketahui oleh Kantor Kecamatan bersangkutan ditujukan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang atau melalui e-mail: disbudpar@semarangkota.go.id berisi minimal nama pemohon, Nama Pokdarwis , Jumlah Pengurus, nomor yang dapat dihubungi
  2. Lamp. 1 Berita Acara Pembentukan Pokdarwis
  3. Lamp. 2 Profil Potensi (lokasi, potensi wisata, program kerja, dan produk khas)
  4. Lamp. 3 Struktur Organisasi dengan melibatkan Lurah sebagai Penasihat dan Camat sebagai Pembina (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
  5. Lamp. 4 Foto Dokumentasi Kegiatan
  6. Lamp. 5 Lokasi Pokdarwis

  1. Pemohon (langsung atau via email mengajukan permohonan Penetapan Pokdarwis
  2. Petugas memberikan tanda terima/ jawaban atas permohonan
  3. Petugas mencetak dan atau membawanya ke pimpinan untuk didisposisi
  4. Petugas mendistribusikan disposisi ke bidang atau personil yang membidangi
  5. Personil memverifikasi dan menghubungi pemohon untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan
  6. Pemohon menerima Surat Penetapan Pokdarwis

Jangka Waktu penyelesaian maksimal 10 ( sepuluh hari) terhitung sejak  persyaratan berkas  telah dilengkapi oleh Pemohon.

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Pokdarwis

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Gd. Pandanaran Lt.8, Jln. Pemuda 175 Semarang;

 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

 a) QR Code Pengaduan di Gedung Pandanaran Lt.8 Jln. Pemuda 175 Semarang

 b) Website: https://pariwisata.semarangkota.go.id

 c) Email : disbudparkotasemarang@gmail.com atau

 d) Email : disbudpar@semarangkota.go.id

 e) WA Admin Disbudpar: +62 813-9000-2024

 f) Kanal SapaMbakIta

 g) Kanal Lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Penetapan Pokdarwis "