No. SK: B/800/513/V/2024
Jangka Waktu penyelesaian maksimal 10 ( sepuluh hari) terhitung sejak persyaratan berkas telah dilengkapi oleh Pemohon.
Tidak dipungut biaya
Surat Penetapan Pokdarwis
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Gd. Pandanaran Lt.8, Jln. Pemuda 175 Semarang;
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a) QR Code Pengaduan di Gedung Pandanaran Lt.8 Jln. Pemuda 175 Semarang
b) Website: https://pariwisata.semarangkota.go.id
c) Email : disbudparkotasemarang@gmail.com atau
d) Email : disbudpar@semarangkota.go.id
e) WA Admin Disbudpar: +62 813-9000-2024
f) Kanal SapaMbakIta
g) Kanal Lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store