Penerbitan Surat Keterangan Ijin Perceraian

No. SK: 188.4/146.2/436.6/2022

  1. Surat pengajuan permohonan perceraian
  2. Surat Tugas Inspektu

  1. Staf melakukan penelaahan data permohonan ijin perceraian dari ASN
  2. Inspektur Pembantu membentuk Tim dan menyusun Surat Perintah Tugas
  3. Tim memanggil/mendatangi yang bersangkutan dan atau pihak pihak yang terkait untuk dimintai keterangan dalam bentuk BAP
  4. Membuat konsep laporan hasil pemeriksaan khusus perceraian kepada Inspektur
  5. Melaporkan hasil pemeriksaan khusus perceraian kepada Walikota
  6. Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan khusus perceraian kepada BKPSDM
  7. Menyusun Surat Keterangan Ijin Perceraian
  8. Menyampaikan Surat Keterangan Ijin Perceraian kepada pemohon

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

a. Surat Keterangan Ijin Perceraian b. Laporan Hasil Pemeriksaan Perceraian

- Media Center Surabaya 

- Whistleblowing System (WBS) 

- Whatsapp Layanan Pengaduan Integritas Kota Surabaya 

- Secara langsung ke Inspektorat Kota Surabaya, Jl. Sedap Malam No. I-V, Ketabang, Genteng, Surabaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Ijin Perceraian"