Pelaporan Lahir Mati WNI

No. SK: 470/30/Disdukcapil- 1/2024

  1. Surat keterangan lahir mati dari dokter/bidan/Kepala Desa/Lurah
  2. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yangtidak memiliki surat keterangan lahir mati
  3. KK orang tua

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon dipanggil ke loket antrian
  3. Input dan verfifikasi data pemohon
  4. TTE
  5. Cetak dokumen dan diserahkan ke loket pengambilan
  6. Penyerahan dokumen di loket pengambilan petugas

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

a. Telepon : 081349230606 b. SMS/WA : 081349230606 c. Website : https:// disdukcapil. katingankab. go.id d. E-mail : dukcapilkabkatingan112@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store