Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan

No. SK: 188.4/146.2/436.6/2022

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Inspektur
  2. Surat Pernyataan Bebas Temuan dari Kepala Dinas / Badan yang ditinggalkan
  3. Surat Keterangan/rekomendasi menerima dari Dinas/ Badan yang dituju
  4. SK CPNS
  5. SK PNS
  6. SK Pangkat terakhir
  7. SKP satu tahun terakhir

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan dan melampirkan dokumen persyaratan
  2. Staff menerima disposisi dari Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk menindaklanjuti proses penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan
  3. Staff menyusun Surat Keterangan Bebas Temuan melalui e-Surat
  4. Kasubbag Umum dan Kepegawaian mengoreksi draft Surat Keterangan Bebas Temuan yang sudah dicetak
  5. Sekretaris Inspektorat menyampaikan kepada Inspektur untuk menandatangi Surat Keterangan Bebas Temuan
  6. Staff menerima Surat Keterangan Bebas Temuan yang sudah ditandatangani Inspektur selanjutnya diberi nomor, digandakan, dan diberi Cap Dinas
  7. Pengambilan Surat Keterangan Bebas Temuan oleh Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas Temuan

- Media Center Surabaya 

- Whistleblowing System (WBS) 

- Whatsapp Layanan Pengaduan Integritas Kota Surabaya 

- Secara langsung ke Inspektorat Kota Surabaya, Jl. Sedap Malam No. I-V, Ketabang, Genteng, Surabaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan"