Standar Pelayanan Laboratorium

No. SK: 79/PKM/2024

  1. KTP/KK/KARTU KIS/BPJS
  2. Data data dan hasil pemeriksaan pasien sudah terisi dengan lengkap pada aplikasi e-puskesmas

  1. Pasien membawa form pemeriksaan laboratorium dari Poli
  2. Pemeriksaan pasien sesuai instruksi dokter
  3. Petugas mengisi di aplikasi e- Puskesmas
  4. Pasien pasien kembali ke Poli

15 90 menit sesuai tindakan, kebutuhan dan kondisi pasien

1.     Pasien Umum :

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Natuna No 15 tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Natuna

   2.Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

Hematologi, Kimia darah, Urinalisis, Imunologi- Serologi, Preparat Mirobiologi, Faeses, HIV/AIDS, Syphilis

1.    SMS Center/WA : 082297021375

2.    Web Site Puskesmas Ranai, SP4lapor

3.    Telepon : 082297021375

4.       Secara tertulis melalui :

       a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Ranai

        b. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon : 082297021375, Website Puskesmas Ranai, SP4lapor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium"