No. SK: 79/PKM/2024
15 – 90 menit sesuai tindakan,
kebutuhan dan kondisi pasien
1. Pasien Umum :
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Natuna No 15 tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Natuna
2.Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjaminHematologi, Kimia darah, Urinalisis, Imunologi- Serologi, Preparat Mirobiologi, Faeses, HIV/AIDS, Syphilis
1. SMS Center/WA : 082297021375
2. Web Site Puskesmas Ranai, SP4lapor
3. Telepon : 082297021375
4. Secara tertulis melalui :
a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Ranai
b. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store