Standar Pelayanan Penerbitan Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

No. SK: C.1/137/2023

  1. Surat Permohonan
  2. Surat pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) tidak berbadan hukum dan Akta Notaris yang telah disahkan berbadan hukum
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  4. Struktur Organisasi dan Personalia Kepengurusan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  5. Foto copy KTP Ketua, Sekretaris Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  6. Foto copy NPWP Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  7. Keterangan domisili Sekretariat Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  8. Rekening BANK atas nama Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  9. Rekapitulasi Data Jenis dan Jumlah Klien/Penerima Manfaat
  10. Rekapitulasi Data Staf Pelaksana Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

  • Mekanisme Standar Pelayanan Penerbitan Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
    1. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan
    2. Melaporkan kepada atasan
    3. Kunjungan lokasi
    4. Hasil Verifikasi Faktual
    5. Pembuatan Tanda Daftar
    6. Paraf Tanda Daftar
    7. Penandatanganan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

Standar Pelayanan Penerbitan Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ini memiliki jangka waktu penyelesaian selama 5 (lima) hari kerja semenjak Dokumen Persyaratan Lengkap.

Tidak dipungut biaya

Permohonan dan Lampirannya

1. Resepsionis

2. Kotak Saran

3. SMS di Nomor 0812-5025-5025

4. E-mail sospmd@sukamara.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-5025-5025 / sospmd@sukamarakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"