Registrasi Keramaian

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Surat Persetujuan Lingkungan diketahui RT/RW
  3. Fotocopy KTP

Final di Kecamatan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Pengaduan ditangani secara langsung dan diselesaikan secepatnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wa 085211368280

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Keramaian"