Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

No. SK: 188.4/146.2/436.6/2022

  1. nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi
  2. jabatan
  3. tempat dan waktu penerimaan gratifikasi
  4. uraian jenis gratifikasi yang diterima
  5. nilai gratifikasi yang diterima

  1. Pelapor menyampaikan laporan apabila telah menolak/ menerima/ memberikan gratifikasi kepada: a. Tim UPG Pemerintah Kota Surabaya dengan mengisi Formulir Laporan Penerimaan Gratifikasi dan diserahkan kepada Sekretaris Tim UPG paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadi gratifikasi; b. Melalui aplikasi UPG Pemerintah Kota Surabaya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadinya gratifikasi;
  2. Sekretaris Tim UPG menyerahkan Formulir Laporan Penerimaan Gratifikasi kepada Anggota Tim UPG untuk diriview
  3. Setelah Formulir Laporan Penerimaan Gratifikasi di review dan Anggota Tim UPG, diserahkan kembali kepada Sekretaris Tim UPG untuk diteruskan kepada Ketua Tim UPG
  4. Ketua Tim UPG melakukan analisa, memberikan rekomendasi penanganan dan menandatangani Laporan Penerimaan Gratifikasi untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada Sekretaris Tim UPG

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Konfirmasi Gratifikasi

- Media Center Surabaya 

- Whistleblowing System (WBS) 

- Whatsapp Layanan Pengaduan Integritas Kota Surabaya 

- Secara langsung ke Inspektorat Kota Surabaya, Jl. Sedap Malam No. I-V, Ketabang, Genteng, Surabaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)"