Standar Pelayanan Informasi Closed-Circuit Television (CCTV) Publik

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi melalui laman: https://ppid.slemankab.go.id/ atau secara manual mengisi formulir disediakan di meja permohonan informasi, dengan dilampiri persyaratan : Upload KTP/ Fotokopi Kartu Tanda penduduk/ Kartu Identitas.

  1. Pemohon mengambil formulir permohonan informasi publik pada Petugas Pelayanan Informasi/ admin e-PPD (Sekretariat Dinas Komunikasi dan Informatika) atau mengisi Formulir Permohonan Informasi melalui laman: https://ppid.slemankab.go.id/
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara lengkap dan benar, melampirkan fotokopi identitas serta menandatangani formulir.
  3. Pemohon menyampaikan formulir permohonan informasi publik yang telah diisi secara lengkap dan benar beserta persyaratan administrasi kepada Petugas Pelayanan Informasi/ admin e-PPD.
  4. Pemohon menunggu proses pelayanan informasi publik, meliputi: Formulir permohonan dan persyaratan administrasi diteliti Petugas Pelayanan Informasi/ admin e-PPD sebagai berikut: Pemohon diberikan bukti penerimaan berkas, apabila berkas lengkap; atau Pemohon diminta melengkapi berkas, apabila berkas tidak lengkap dan atau tidak benar.
  5. Pemohon menerima pemberitahuan dari Petugas Pelayanan Informasi/ admin e-PPD, sebagai berikut: Permohonan diterima dan diberikan informasi yang dimohon sesuai cara yang dipilih, terhadap informasi yang dikuasai dan informasi yang tidak dikecualikan; atau Permohonan ditolak dan tidak diberikan informasi yang dimohon, terhadap informasi yang tidak dikuasai.
  6. Yang dapat mengakses Informasi Publik CCTV: Masyarakat umum (badan/Lembaga) Hanya dapat mengakses informasi lokasi CCTV dan arah pandang kamera CCTV; dan Tidak boleh merekam informasi yang ada dalam rekaman CCTV dan atau mengambil gambar/data rekaman CCTV dengan media apapun Aparat penegak hukum sesuai dengan surat tugas Dapat mengakses informasi rekaman CCTV; dan Data Rekaman CCTV diberikan file salinan rekaman (Softcopy) melalui link cloud.slemankab.go.id.
  7. Pemohon menandatangani surat pernyataan permohonan informasi Closed-Circuit Television (CCTV) Publik yang telah disediakan petugas.

3 (tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi yang di peroleh dengan melihat dan informasi berupa salinan informasi (softcopy) sesuai ketentuan

Apresiasi atau pengaduan pelayanan informasi dapat disampaikan melalui:

a. Telp/Fax: (0274) 868 405

b. Email: ppid@slemankab.go.id

c. Website: https://ppid.slemankab.go.id

d. Petugas pelayanan pengaduan: Pengendalian Telekomunikasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dan Staf Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Informasi Closed-Circuit Television (CCTV) Publik"