Standar Pelayanan Dukungan Psikososial

No. SK: B.5/136/2023

  • Data korban bencana
    1. Teridentifikasi layanan dukungan psikososial korban bencana karena trauma healing dan kecemasan.

  • Mekanisme Standar Pelayanan Dukungan Psikososial
    1. Hasil asesmen layanan dukungan psikososial
    2. Kepala Dinas memerintahkan (melalui disposisi) kepada bidang teknis untuk melakukan verifikasi
    3. Bidang teknis melaporkan hasil verifikasi kepada Kepala Dinas
    4. Kepala Dinas memberikan petunjuk atau Keputusan
    5. Bidang teknis menjelaskan petunjuk dan keputusan Kepala Dinas kepada pemohon
    6. Terpenuhinya dukungan psikososial korban bencana

Standar Pelayanan Dukungan Psikososial ini memiliki jangka waktu penyelesaian selama 2 (dua) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data dan Lampirannya, Hasil Verifikasi, Lembar Disposisi, Foto Korban Bencana

1. Resepsionis

2. Kotak Saran

3. SMS di Nomor 0812-5025-5025

4. E-mail sospmd@sukamara.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-5025-5025 / sospmd@sukamarakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Dukungan Psikososial"