No. SK: B.4/135/2023
Standar Pelayanan Penanganan Khusus bagi Kelompok Rentan ini
memiliki jangka waktu penyelesaian selama 3 (tiga) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Data dan Lampirannya, Hasil Verifikasi, Lembar Disposisi, Tanda Terima, Foto Korban Bencana Kelompok Rentan.
1. Resepsionis
2. Kotak Saran
3. SMS di Nomor 0812-5025-5025
4. E-mail sospmd@sukamara.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store