Standar Pelayanan Penanganan Khusus bagi Kelompok Rentan

No. SK: B.4/135/2023

  • Kelompok rentan penduduk Kabupaten Sukamara
    1. Data korban bencana kelompok rentan
    2. Teridentifikasi melaksanakan penanganan khusus bagi kelompok rentan korban bencana

  • Mekanisme Standar Pelayanan Penanganan Khusus bagi Kelompok Rentan
    1. Hasil asesmen kelompok rentan korban bencana
    2. Kepala Dinas memerintahkan (melalui disposisi) kepada bidang teknis untuk melakukan verifikasi
    3. Bidang teknis melaksanakan petunjuk dan keputusan Kepala Dinas

Standar Pelayanan Penanganan Khusus bagi Kelompok Rentan ini memiliki jangka waktu penyelesaian selama 3 (tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data dan Lampirannya, Hasil Verifikasi, Lembar Disposisi, Tanda Terima, Foto Korban Bencana Kelompok Rentan.

1. Resepsionis

2. Kotak Saran

3. SMS di Nomor 0812-5025-5025

4. E-mail sospmd@sukamara.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-5025-5025 / sospmd@sukamarakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Khusus bagi Kelompok Rentan"