Standar Pelayanan Penyediaan Tempat Penampungan Pengungsi

No. SK: B.3/134/2023

  • Data korban bencana
    1. Teridentifikasi layanan penyediaan makanan korban bencana.

  • Mekanisme Standar Penyediaan Standar Pelayanan Penyediaan Tempat Penampungan Pengungsi
    1. Hasil asesmen korban bencana
    2. Kepala Dinas memerintahkan (melalui disposisi) kepada bidang teknis untuk melakukan verifikasi
    3. Bidang teknis melaksanakan petunjuk dan keputusan Kepala Dinas

Standar Pelayanan Penyediaan Tempat Penampungan Pengungsi

Tidak dipungut biaya

Data dan Lampirannya, Hasil Verifikasi, Lembar Disposisi, Tanda Terima, Foto Korban Bencana

1. Resepsionis

2. Kotak Saran

3. SMS di Nomor 0812-5025-5025

4. E-mail sospmd@sukamara.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-5025-5025 / sospmd@sukamarakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyediaan Tempat Penampungan Pengungsi"