Pelaksanaan Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)

No. SK: 188.4/146.2/436.6/2022

  1. Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah
  2. Surat Permintaan Reviu
  3. Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT
  4. Surat Perintah Tugas Reviu oleh Inspektur

  1. Menerima permintaan reviu dari Bagian Pemerintahan
  2. Melakukan pengumpulan informasi umum Obyek Reviu untuk memahami Obyek Reviu secara umu
  3. Menentukan skala prioritas berdasarkan identifikasi dan pemetaan area Reviu yang berisiko tinggi terhadap penyimpangan
  4. Menetapkan Tim Reviu
  5. Menyusun Program Kerja Reviu
  6. Melakukan penelaahan dan validasi data dan dokumen
  7. Tim Reviu Menyusun Catatan Hasil Reviu
  8. Menyusun Kertas Kerja Reviu
  9. Penyusunan Laporan Hasil Reviu

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

a. Ikhtisar Hasil Reviu b. Laporan Hasil Reviu (LHR)

- Media Center Surabaya 

- Whistleblowing System (WBS) 

- Whatsapp Layanan Pengaduan Integritas Kota Surabaya 

- Secara langsung ke Inspektorat Kota Surabaya, Jl. Sedap Malam No. I-V, Ketabang, Genteng, Surabaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)"