Penanganan Benturan Kepentingan

No. SK: 188.4/146.2/436.6/2022

  1. Laporan disampaikan secara tertulis maupun elektronik melalui saluran pengaduan yang disediakan
  2. Laporan harus memuat indikasi awal mengenai tindakan pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, minimal memuat hal-hal sebagai berikut: - Perbuatan berindikasi benturan kepentingan yang diketahui (what) - Dimana perbuatan tersebut dilakukan (where) - Kapan perbuatan tersebut dilakukan (when) - Siapa saja pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut (who) - Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (how)
  3. Bukti dukung laporan
  4. Identitas pelapor

  1. Menerima laporan dugaan benturan kepentingan
  2. Melakukan validasi data pelapor dan menganalisa laporan dugaan benturan kepentingan yang masuk
  3. Tim Investigasi menindaklanjuti pelaporan yang telah memenuhi persyaratan pelayanan
  4. Apabila berdasarkan hasil evaluasi dan investigasi terbukti. Terlapor melakukan tindakan pelanggaran, Tim Investigasi akan merekomendasikan kepada manajemen untuk memberikan sanksi kepada Terlapor sesuai peraturan yang berlaku
  5. Melaporkan hasil pemeriksaan kepada Walikota
  6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

- Media Center Surabaya 

- Whistleblowing System (WBS) 

- Whatsapp Layanan Pengaduan Integritas Kota Surabaya 

- Secara langsung ke Inspektorat Kota Surabaya, Jl. Sedap Malam No. I-V, Ketabang, Genteng, Surabaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Benturan Kepentingan"