Surat Kepemilikan Kapal

  1. 1. Surat Dari Kepala Desa 2. Foto Copy KTP 3. Foto Copy dari Kepala Desa
  2. 1. Surat Dari Kepala Desa 2. Foto Copy KTP 3. Foto Copy dari Kepala Desa

  1. 1. Menerima surat kelengkapan permohonan 2. Menverifikasi kelengkapan surat permohonan 3. Persetujuan/ tanda tangan Camat 4. Mengagendakan, memberikan stempel, mengarsipkan dan menyampaikan surat ke pemohon
  2. 1. Menerima surat kelengkapan permohonan 2. Menverifikasi kelengkapan surat permohonan 3. Persetujuan/ tanda tangan Camat 4. Mengagendakan, memberikan stempel, mengarsipkan dan menyampaikan surat ke pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

surat kepemilikan kapal

1.   Kotak Saran dan masukan

2.   Ruang konsultasi

3.   WhatsAap
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kepemilikan Kapal"