Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

  1. 1. Surat Dari Kepala Desa 2. Foto Copy KTP 3. Foto Copy Segel Tanah / Sertifikat 4. Foto Copy Lunas PBB 5. Foto Copy NPWP/NPWD 6. Foto Copy PBG 7. Spesifikasi Ukuran Bangunan Panjang, Lebar, Luas, Jarak Bangun terhadap jalan Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan 8. Punya Akun Email
  2. 1. Surat Dari Kepala Desa 2. Foto Copy KTP 3. Foto Copy Segel Tanah / Sertifikat 4. Foto Copy Lunas PBB 5. Foto Copy NPWP/NPWD 6. Foto Copy PBG 7. Spesifikasi Ukuran Bangunan Panjang, Lebar, Luas, Jarak Bangun terhadap jalan Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan 8. Punya Akun Email

  1. 1. Menerima surat kelengkapan permohonan 2. Menverifikasi kelengkapan surat permohonan 3. Melakukan Tinjau lapangan/ survey 4. Membuat dan mencetak Surat Rekomendasi 5. Persetujuan/ tanda tangan Camat 6. Mengagendakan, memberikan stempel, mengarsipkan dan menyampaikan surat ke pemohon
  2. 1. Menerima surat kelengkapan permohonan 2. Menverifikasi kelengkapan surat permohonan 3. Melakukan Tinjau lapangan/ survey 4. Membuat dan mencetak Surat Rekomendasi 5. Persetujuan/ tanda tangan Camat 6. Mengagendakan, memberikan stempel, mengarsipkan dan menyampaikan surat ke pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP)

1. Kotak Saran

2. WhatsApp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)"