Standar Pelayanan Pemekrisaan Umum

No. SK: 188.4/900/100.02.005

  • - Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
    1. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan ketentuan
    2. Pasien memiliki rekam medis pribadi
    3. - Pasien membawa rujukan bila diperlukan

Waktu pelayanan di ruang pemeriksaan umum adalah 10 – 20 menit

Pelayanan pemeriksaan umum

- Pasien terlayani sesuai keluhan - Rekam medis digital - Inform consent

UPTD Puskesmas Juanda Dinas Kesehatan Kota Samarinda, jalan Juanda 8 Salak 3 Nomor 5 Samarinda

Email : puskesmasjuandasmd@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store