Standar Pelayanan Bebas Banjir

  1. 3. Data Rumah dan Bangunan dan Pemilik Bebas Banjir 4. Foto Copy KTP/ KK
  2. 3. Data Rumah dan Bangunan dan Pemilik Bebas Banjir 4. Foto Copy KTP/ KK

  1. 1. Menerima dan surat kelengkapan permohonan 2. Menverifikasi Kelengkapan surat permohonan 3. Legalisasi Persetujuan Camat 4. Mengagendakan, memberikan stempel, mengarsipkan dan menyampaikan surat ke pemohon
  2. 1. Menerima dan surat kelengkapan permohonan 2. Menverifikasi Kelengkapan surat permohonan 3. Legalisasi Persetujuan Camat 4. Mengagendakan, memberikan stempel, mengarsipkan dan menyampaikan surat ke pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Bebas Banjir

1. Kotak Saran

2. WhatsApp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bebas Banjir"