Pelayanan Sewa Petak jual Ikan UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI)

  1. Dokumen pemohon

1. Memberikan pelayanan yang baik dan responsif kepada calon penyewa. 

2. Jawab pertanyaan mereka dengan cepat dan memberikan informasi yang akurat dan jelas tentang Lapak yang akan disewa


Tidak dipungut biaya

Sewa Petak Jual Ikan

Dapat disampaikan secara langsung melalui kontak pengadua


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via WA, IG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sewa Petak jual Ikan UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI)"

Pelaksana

Romli

Sekdin