Pelayanan Penerimaan Siswa, Mahasiswa Magang/PKL/Penelitian

1.

1.       Mahasiswa/Siswa menyerahkan surat pengantar dan proposal magang/PKL/Penelitian
2.       Bagian Sekretariat meneliti kelengkapan berkas magang dilengkapi rekomendasi dari Bakesbangpol
3.       Kepala Dinas mendisposisi persetujuan magang
4.       Subbag TU UPTD BBI menerima berkas Magang/PKL/Penelitian
5.       Kepala UPTD BBI Menerima Mahasiswa/ Siswa dan menjelaskan aturan selama magang/ PKL/Penelitian
6.       Petugas Teknis Memberikan materi pelatihan dan melakukan penilaian peserta magang praktek/Penelitian
7.       Mahasiswa/Siswa Melakukan proses magang/PKL/penelitian sesuai waktu yang ditetapkan
8.       Subbag TU BBI Menyerahkan Sertifikat yang ditandatangani pejabat berwenang bagi peserta selesai yang menyerahkan laporan

Tidak dipungut biaya

Menerima siswa, mahasiswa magang/PKL/Penelitian

Dapat disampaikan secara langsung melalui kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via WA, IG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Siswa, Mahasiswa Magang/PKL/Penelitian"

Pelaksana

Romli

Sekdin