Standar Pelayanan USG

No. SK: 068/SK/PW/III/2023

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien mengambil Rekam Medik Pribadi

  1. Pasien menunggu panggilan dari poli ruang yang di tuju
  2. Pasien memberika Rekam Medik ke petugas yang piket hari itu
  3. Pasien disuruh baring/tidur dan diperiksa oleh dokter
  4. Setelah di USG, dokter menyampaikan hasil USG kepada pasien
  5. Pasien diberikan resep oleh dokter dan bisa juga oleh bidan

15 Menit

kalau ada Kartu KIS "GRATIS" kalau tidak ada Kartu KIS dikenakan biaya Rp.40.000,- sesuai PERBUP

KIE, Hasil USG dan Resep

UPTD Puskesmas Waimana

Email : puskesmaswaimana@gmail.com

Call center : 085319100934

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan USG"