Standar Pelayanan Persalinan

No. SK: 068/SK/PW/III/2023

  1. Pasien membawa kartu berobat
  2. Pasien membawa Kartu keluarga atau KTP
  3. Pasien membawa buku KMS ibu hamil
  4. Pasien membawa perlengkapan persalianan

  1. Pasien menelpon bidan didesa bahwa pasien sudah mengalami tanda-tanda persalinan
  2. Pasien diantar oleh bidan di desa dan keluarga menuju rumah bersalin di puskesmas
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien / ibu hamil
  4. Petugas melakukan pemantauan kemajuan persalianan dan kalau ada tanda-tanda kegawatdaruratan maka akan dirujuk ke RSU
  5. Setelah melahirkan, Petugas melakukan pemantauan post partum dan kalau ada tanda-tanda kegawatdaruratan maka akan dirujuk ke RSU
  6. Petugas memberikan edukasi kepada ibu bersalin dan keluarga pasien
  7. Pasien atau keluarga menyelesaikan administrasi
  8. Petugas menyiapkan obat
  9. Pasien diobservasi selama 2 jam setelah persalianan, jika tidak ada keluhan maka pasien dipulanggkan

24 Jam

Kalau menggunakan kartu jaminan KIS maka tidak dikenakan tarif atau gratis tetapi kalau tidak ada kartu jaminan maka dikenakan tarif sesuai PERBUP

KIE, Pertolongan persalianan, Resep dan Rujukan

UPYD  Puskesmas Waimana

email : puskesmaswaimana@gmail.com

Call center : 085319100934

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Persalinan"