Pelayanan Klinik Dots/Tb

No. SK: SK/005/12/PKM.SK/I/2024

  1. Pasien yang mau berobat tidak bisa diwakilkan
  2. Untuk setiap tindakan medis maka harap didampingi oleh 1 orang anggota keluarga (Untuk menanda tangani surat Informed Consent)

- Kasus lama 15 menit 

- Kasus baru 30 menit

a. Pasien JKN : tidak di pungut biaya 

b. Pasien Umum : sesuai Peraturan Walikota (Terlampir) 

c. SKTM : tidak di pungut biaya

a. Pemeriksaan Pasien : Anamnesa, pemeriksaan tanda vital dan fisik, Diagnosa dan Terapi b. Konseling c. Surat Rujukan

a. Melalui Penyampaian Langsung 

b. Whatsapp (0811745607) 

c. Telepon (0811745607) 

d. Media Sosial: Instagram dan Facebook 

e. Surat Tertulis 

f. Aplikasi SIKESAL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klinik Dots/Tb"