Pelayanan Kesehatan Ibu ANC PNC

No. SK: SK/005/12/PKM.SK/I/2024

  1. Pasien yang mau berobat tidak bisa diwakilkan
  2. Untuk setiap tindakan medis maka harap didampingi oleh 1 orang anggota keluarga (Untuk menanda tangani surat Informed Consent)

30 Menit

a. Pasien JKN : tidak di pungut biaya

b. Pasien Umum : sesuai Peraturan Walikota (Terlampir ) 

c. SKTM : tidak di pungut biaya

a. Buku KIA (untuk pasien Baru) b. Hasil Pemeriksaan yang dicatat pada buku KIA c. Konseling d. Resep e. Tindakan Medis seperti tindik f. Rujukan internal dan rujukan ke FKTRL

a. Melalui Penyampaian Langsung 

b. Whatsapp (0811745607)

 c. Telepon (0811745607) 

d. Surat Tertulis 

e. Media Sosial: Instagram, Facebook

f. Aplikasi SIKESAL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu ANC PNC"