Fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani Hutan

No. SK: 522/02/KPTS/DK-I/2021

  1. Rencana jumlah masyarakat yang akan bergabung dalam KTH
  2. Tempat pembentukan
  3. Rencana waktu pembentukan
  4. Kontak person dari pemohon yang dapat dihubungi

  1. Pemohon mengajukan surat kepada UPTD Tahura Bukit Soeharto
  2. Pemohon menunggu proses penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada petugas yang ditunjuk
  3. Pemohon menerima hasil Surat Petugas yang ditunjuk berdasarkan SPT segera melaksanakan tugas fasilitasi pembentukan KTH

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pembentukan KTH

email: tahura.bukit.soeharto@gmail.com

UPTD Tahura Bukit Soeharto

Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan MasyarakatTelp. (0541-738843) Fax. (0541-731952).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani Hutan"