Pelayanan Lanjut Usia

No. SK: SK/005/12/PKM.SK/I/2024

  • Pasien BPJS
    1. Kartu Tanda Pengenal (NIK) / Kartu BPJS
  • Pasien Umum
    1. Kartu Tanda Pengenal (NIK) /KK

Pemeriksaan Pasien : Anamnesa,Pemeriksaan tanda vital dan fisik, Diagnosa dan Terapi

a. Pasien JKN : tidak di pungut biaya 

b. Pasien Umum : sesuai peraturan Walikota

a. Pemeriksaan Pasien : Anamnesa,Pemeriksaan tanda vital dan fisik, Diagnosa dan Terapi b. Konseling c. Surat Rujukan

a. Melalui Penyampaian Langsung

b. Whatsapp (0811745607) 

c. Telepon (0811745607) 

d. Surat Tertulis 

e. Media Sosial: Instagram, Facebook

 f. Aplikasi SIKESAL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lanjut Usia"