Fasilitasi Kemitraan Konservasi

No. SK: 522/02/KPTS/DK-I/2021

  1. Luas rencana kemitraan
  2. Legelitas pemohon
  3. Proposal
  4. Peta lokasi atau tempat rencana kemitraan dimohonkan
  5. KTP, Surat Domisili, Surat Keterangan Kepala Desa setempat
  6. Memiliki potensi usaha yang berkelanjutan

  1. Pemohon melengkapi persyaratan Kemitraan dan menyerahkan kepada kepala UPTD Tahura Bukit Soeharto
  2. Pemohon menunggu proses tahap persiapan (Inventarisasi dan identifikasi)
  3. Pemohon menunggu usulan penilaian dan persetujuan rencana kegiatan
  4. Pemohon menunggu hasil perumusan dan penandatanganan

  • Pemeriksaan berkas dari pemogon 60 menit
  • Persiapan lapangan 3 hari
  • Pemeriksaan lapangan 7 -14 hari
  • Pembuatan draf sampai ditandatangani 3 hari

Tidak dipungut biaya

Usulan Kemitraan yang sudah diverifikasi

email: tahura.bukit.soeharto@gmail.com

UPTD Tahura Bukit Soeharto

Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan,

Jl. Biola No.02 Samarinda,

Telp. (0541-738843) Fax. (0541-731952)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Kemitraan Konservasi"