Permohonan Ijin Operasional Pondok Pesantren

No. SK: 365 TAHUN 2023

  • SURAT PERMOHONAN
    1. yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo
  • Proposal Pengajuan Bantuan, dilampiri :
    1. Scan akta notaris yayasan/pesantren
    2. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yayasan/pesantren
    3. Scan bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan/pesantren
    4. Surat Keterangan domisili dari kantor kelurahan/ desa setempat (asli)
    5. Surat Rekomendasi ijin operasional dari Kantor Urusan Agama setempat (asli)
    6. Profil dan susunan pengurus yayasan (jika pesantren di bawah yayasan)
    7. Surat Pernyataan bermaterai cukup (silahkan download di aplikasi)
    8. Profil dan susunan pesantren yang memenuhi kelengkapan pesantren yang terdiri dari : Nama Kyai/ustadz/ pengasuh yang dipersyaratkan wajib berpendidikan pondok pesantren, Nama santri mukim di pesantren, minimal 15 orang (nama, tanggal lahir, alamat) , Foto Kondisi bangunan pondok atau asrama, Foto Kondisi dan penggunaan bangunan masjid/musholla, Terselenggaranya kajian kitab kuning (pengisian di aplikasi)
    9. Untuk Pengajuan pada link https://ptsp-online.kemenagkulonprogo.com/

  • Online
    1. Pengguna layanan melakukan pendaftaran layanan melalui gadget masing-masing setelah melakukan registrasi akun
    2. Petugas layanan menerima layanan online dan memeriksa berkas dan Petugas Back Office memeriksa kelengkapan dan melakukan tindak lanjut
    3. Pengguna layanan bisa langsung mendownload hasil dari layanan pada sistem layanan
  • OFFLINE
    1. Pengguna layanan datang ke PTSP Kemenag Kulon Progo
    2. Pengguna Layanan mengambil antrian dan menunggu pemanggilan
    3. Pengguna Layanan menyerahkan berkas pengajuan
    4. Petugas layanan menerima layanan dan memeriksa berkas
    5. Petugas Back Office melakukan tindak lanjut
    6. Pengguna layanan menerima hasil layanan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Kepuutusan Kepala Kantor Kementerian Agama

https://ptsp-online.kemenagkulonprogo.com/site/syarat#aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online