Alur pelayanan Program Keluarga Harapan (PKH)

  • alur pelayanan rogram keluarga harapan (PKH)
    1. memiliki identitas diri (e-KTP) dan Kartu Keluaga (KK)
    2. terdaftar dalam data DTKS berdasarkan Sk mensos dan SK Bupati

  • Alur Pelayanan Keluarga Harapan (PKH)
    1. Pemerintah Desa/Kelurahan melalui operator SIKS-NG yang mengusulkan masyarakatnya Ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota
    2. Petugas dinas mengusulkan ke Kementerian Sosial RI

jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah data diusulkan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial

call senter : 0821 9661 6975

atau langsung ke dinas sosial jl. kampali kelurahan kampal kode pos 94471

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alur pelayanan Program Keluarga Harapan (PKH)"