Alur Permohonan alat bantu bagi penyandang disabilitas

  • alur permohonan alat bantu bagi penyandang disabilitas
    1. memiliki identitas diri (e-KTP) dan Kartu Keluaga (KK)
    2. Terdaftar dalam data DTKS berdasarkan SK Mensos dan SK Bupati
    3. Memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan

  • alur permohonan alat bantu bagi penyandang disabilitas
    1. Pemohon melakukan konsultasi ke dinas
    2. pemohon mengirimkan usulan proposal ke Bupati cq.Dinas
    3. Petugas dinas melakukan pengecekan usulan/proposal yang diajukan dengan kelengkapannya
    4. Petugas Dinas melakukan koordinasi pada tim anggaran Kabupaten, Central Nipotowe, dan dinas sosial provinsi untuk tidak lanjut bantuan alat batu
    5. tim melakukan assesment langsung ke tempat tinggal
    6. penyerahan alat bantu kepada penerima manfaat

Jangka waktu kurang lebih 1 tahun 

Tidak dipungut biaya

'-

call senter : 0813 4385 4418

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alur Permohonan alat bantu bagi penyandang disabilitas"