Alur pelayanan orang terlantar

  • alur pelayanan orang terlantar
    1. memiliki identitas diri (e-KTP) dan Kartu Keluaga (KK)
    2. Surat keterangan Dari kepolisian yang menyatakan bahwa benar orang terlantar

  • ALur Pelayanan Orang Terlantar
    1. Adanya Laporan informasi tentang orang terlantar
    2. Petugas akan melakukan verifikasi dan assesment kepada orang terlantar
    3. Petugas koordinasi dengan pihak terkait (terkait kondisi)
    4. Petugas menerbitkan surat pemulangan
    5. proses pemulangan dilakkukan

jangka waktu paling lama 2x24 jam setelah menerima laporan

Tidak dipungut biaya

dukungan moral

call senter : 0813 4385 4418

atau langsung ke Dinas Sosial KAbupaten Parigi Moutong

jl. Kampali kelurahan Kampal, kode pos 94471

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alur pelayanan orang terlantar"