Alur Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar untuk korban fisik dibawah umur

  • Alur pelayanan rehabilitasi sosiald dasar korban kekerasan fisik dibawah umur
    1. Mempunyai identitas diri (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Brdomisili di Kabupaten Parigi Moutong
    2. Terdaftar dalam data DTKS berdasarkan SK Mensos dan SK Bupati

  • alur Pelayanan rehabilitasi sosial dasar untuk korban kekerasan fisik dibawah umur
    1. Pemohon Melaporkan ke dinas
    2. Petugas dinas dan Pekerja Sosial melakukan assesment terhadap korban
    3. petugas dan pekerja sosial mendampingi korban sampai proses selesai

Jangka waktu paling lama 1x 24 jam setelah menerima laporan

Tidak dipungut biaya

dukungan psikososial

Call center : 0813 4385 4418

atau langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Parigi Moutong Jl. Kampali Kelurahan Kampal, Kode Pos 94471

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alur Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar untuk korban fisik dibawah umur"