No. SK: 07 Tahun 2024
6 jam dilakukan tindakan medis,tindakan keperawatan dan observasi pasien.
Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasien BPJS : sesuai dengan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Pelayanan pasien gawat darurat
Email : rsbombana@gmail.com
Facebook : BLU RSU Kabupaten Bombana
Whatsapp : 0853-9706-3415
Telpon : 0853-9706-3415
Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store