Pelayanan instalasi gawat darurat dan ponek

No. SK: 07 Tahun 2024

  1. Membawa KTP/KK/KIS
  2. Surat rujukan dari FKTP (jika rujukan)

  1. Pasien datang sendiri/rujukan dari puskesmas
  2. Pasien diterima oleh petugas dan ditempatkan di Ruang Triase
  3. Keluarga pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  4. Dokter memastikan pasien tersebut termasuk true emergency atau false emergency
  5. Pasien dilabel sesuai dengan level prioritas kegawatdaruratannya
  6. Dokter mengisi form triase sesuai dengan hasil asesmen yang dilakukannya (form triase + focus assesment)
  7. Pasien diberikan pelayanan sesuai dengan tingkat kegawatdaruratannya
  8. Untuk kasus umum yang dapat diatasi oleh dokter jaga IGD maka pasien diberikan terapi dan diobservasi oleh dokter jaga dan perawat IGD. untuk kondisi pasien yang telah membaik maka pasien dapat dirawat jalan.

6 jam dilakukan tindakan medis,tindakan keperawatan dan observasi pasien.

Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasien BPJS : sesuai dengan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan pasien gawat darurat

Email : rsbombana@gmail.com

Facebook : BLU RSU Kabupaten Bombana

Whatsapp : 0853-9706-3415

Telpon :  0853-9706-3415

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan instalasi gawat darurat dan ponek"